|
Sebaliknya, barang dagangan Cina, Terutama porselen
dan kain sutera, dijual para saudagarnya dengan harga yang
lebih murah di Makassar daripada yang bisa didapat oleh
pedagang asing di Negeri Cina sendiri. Adanya pasaran baru
itu, mendorong kembali aktivitas maritim penduduk kota dan
kawasan Makassar. Terutama penduduk pulau-pulau di kawasan
Spermonde mulai menspesialisasikan diri sebagai pencari teripang,
komoditi utama yang dicari para pedagang Cina, dengan menjelajahi
seluruh Kawasan Timur Nusantara untuk men¬carinya; bahkan,
sejak pertengahan abad ke-18 para nelayan-pelaut
Sulawesi secara rutin berlayar hingga pantai utara Australia,
di mana mereka tiga sampai empat bulan lamanya membuka puluhan
lokasi pengolahan teripang. Sampai sekarang, hasil laut masih
merupakan salah satu mata pencaharian utama bagi penduduk
pulau-pulau dalam wilayah Kota Makassar.
Setetah Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menggantikan
kompeni perdagangan VOC yang bangkrut pada akhir abad ke-18,
Makassar dihidupkan kembali dengan menjadikannya sebagai
pelabuhan bebas pada tahun 1846. Tahun-tahun berikutnya
menyaksikan kenaikan volume perdagangan yang pesat, dan kota
Makassar berkembang dari sebuah pelabuhan backwater menjadi
kembali suatu bandar internasional.
|
Dengan semakin berputarnya roda perekonornian Makassar,
jumlah penduduknya meningkat dari sekitar 15.000 penduduk
pada pertengahan abad ke-19 menjadi kurang lebih 30.000 jiwa pada awal
abad berikutnya. Makassar abad ke-19 itu dijuluki "kota kecil
terindah di seluruh Hindia-Belanda" (Joseph Conrad, seorang
penulis Inggris-Potandia terkenal),dan menjadi salah satu port
of call utama bagi baik para pelaut-pedagang Eropa, India dan
Arab dalam pemburuan hasil-hasil hutan yang amat laku di
pasaran dunia maupun perahu-perahu pribumi yang beroperasi di
antara Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku. |
|
Pada awal abad ke-20, Belanda akhirnya menaklukkan
daerah¬daerah independen di Sulawesi, Makassar dijadikan sebagai
pusat pemerintahan kolonial Indonesia Timur. Tiga-setengah
dasawarsa Neerlandica, kedamaian di bawah pemerintahan kolonial
itu adalah masa tanpa perang paling lama yang pernah dialami
Sulawesi Selatan, dan sebagai akibat ekonominya berkembang
dengan pesat. Penduduk Makassar dalam kurun waktu itu meningkat
sebanyak tiga kali lipat, dan wilayah kota diperluas ke semua
penjuru. Dideklarasikan sebagai Kota Madya pada tahun 1906,
Makassar tahun 1920-an adalah kota besar kedua di luar Jawa
yang membanggakan dirinya dengan sembilan perwakilan asing,
sederetan panjang toko di tengah kota yang menjual barang-barang
mutakhir dari seluruh dunia dan kehidupan sosial-budaya yang
dinamis dan kosmopolitan.
Perang
Dunia Kedua dan pendirian Republik Indo¬nesia sekali lagi
mengubah wajah Makassar. Hengkangnya sebagian besar warga
asingnya pada tahun 1949 dan nasionalisasi perusahaan-perusahaan
asing pada akhir tahun 1950-an menjadi¬kannya kembali sebuah
kota provinsi. Bahkan, sifat asli Makassar-pun semakin menghilang
dengan kedatangan warga baru dari daerah-daerah pedalaman
yang berusaha menyelamatkan diri dari kekacauan akibat berbagai
pergolakan pasca¬ revolusi. Antara tahun 1930-an sampai tahun
1961 jumlah penduduk meningkat dari kurang lebih 90.000 jiwa
menjadi hampir 400.000 orang, lebih daripada setengahnya pendatang
baru dari wilayah luar kota. Hal ini dicerminkan dalam
penggantian nama kota menjadi Ujung Pandang berdasarkan
julukan ”Jumpandang” yang selama berabad-abad lamanya menandai
Kota Makassar bagi orang pedalaman pada tahun 1971. Baru pada
tahun 1999 kota ini dinamakan kembali Makassar, tepatnya 13
Oktober berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
Nama Ujung Pandang dikembalikan menjadi Kota Makassar dan
sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah luas wilayah
bertambah kurang lebih 4 mil kearah laut 10.000 Ha, menjadi
175.77 km.
LATAR BELAKANG Makassar adalah kota terpenting,
tidak hanya Sulawesi Selatan, melainkan juga di Indonesia dan bahkan,
dunia. Ada dua alasan utama yang sering dikemukakan para ahli dalam
menempatkan Kota Makassar sebagai penting. Pertama, secara historis
sebagaimana ditunjukkan dalam kajian-kajian sejarah bahwa di masa lalu
kotini memainkan peran besar, baik dalam dinamika sosial maupun dalam
aktivitas perdagangan (ekonomi). Pada abad ke 16-17 keberadaan Makassar
disejajarkan dengan Penang di Malaysia yang merupakan pusat perdaganga
Asia Selatan, dan kota Hamburg di Jerman yang merupakan pusat
perdagangan di Eropa ketika itu. Dalam dinamika sosial-politik, pada
awal bad ke-17, kota ini menjadi kerajaan Gowa, sebuah kerajaan besar
yang kekuasaan dan pengaruh politik yang luas di jazirah selatan
Sulawesi Selatan.
Demikian pula dalam sektor ekonomi melalui
peran pelabuhan Makassar, kota ini berperan sebagai kota niaga
terpenting di bagian timur Indonesia. Kota ini hanya menjadi satu mata
rantai perdagangan regional melakukan kontak dengan kota-kota penting di
Eropa, tetapi juga menyediakan pasar baqi perdagangan hasil bumi Hingga
pada awal abad ke-20, setelah ekspedisi Belanda tahun 1905, Makassar
telah berkembang pesat sebagai kota modern. Kedua, semenjak kemerdekaan
bangsa Indonesia tahun 1945, Makassar menjadi kota penting, di mana
keberadaan pelabuhan Makassar berperan sebagai ruang tamu Kawasan Timur
Indonesia (KTI), menjadi pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan dan
pendidikan.
Selain kedua alasan tersebut, saat ini, Makassar
semakin mengalami perkembangan yang pesat dan telah, menjelma menjadi
kota metropolis, yang dapat disejajarkan dengan beberapa kota-kota besar
di Pulau Jawa. Tentu saja, kemajuan yang telah dicapai, baik dalam
pembangunan infrastruktur maupun aktivitas ekonomi, sosial, politik dan
pemerintahan, serta pendidikan tidak lepas dari keinginan yang kuat dari
warga kota ini untuk berubah, kapasitas sumber daya manusia yang
dipunyainya dan terutama kemajuan dan kerja keras pemerintah setempat.
Kota
Makassar sebagai lbukota Propinsi Sulawesi Setatan sekaligus sebagai
pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia telah membentuk Dinas Penanaman
Modal (DPM) untuk memberikan pelayanan dan kemudahan kepada dunia usaha
baik PMA/PMDN maupun Non PMA/PMDN. KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan
ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis
nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan
ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran.
Menghargai, bahwa
memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan
stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan
mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun
asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum
yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya:
(1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari
kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan,
penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3)
kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan
akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian
perselisihan/ sengketa dunia usaha.
Sadar, bahwa prinsip
tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah
dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional
maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional
termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle,
dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara.
Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan
perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan
investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan
memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman
investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan
meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang
tertutup.
Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu
perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan
kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi
dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi
pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing.
Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama,
termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah
berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun
asing.
Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah
untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di
Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan
kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu
untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran
petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang.
Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut. HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan
menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan
Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan
menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar,
menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun
dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan
investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang
layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang
investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk
memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang,
segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan
pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan
dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan
Investasi ini
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor
ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam
"Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana
atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau
untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan
menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif
List".
BENTUK PERUSAHAAN Perizinan
industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran,
mekanisme yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur
untuk pendirian perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian
pendiriannya.
Kuliner Khas Makassar
Kamis, 26 Maret 2009 16:09 |
|
COTO MAKASSAR
Masakan khas daerah berupa sop berkuah dengan bahan-bahan dasar
yang terdiri dari usus, hati, otak, daging sapi atau kuda, dimasak
dengan bumbu sereh, laos, ketumbar, jintan, bawang merah, bawang putih,
garam yang sudah dihaluskan, daun salam, jeruk nipis, dan kacang. Pada
umumnya Coto Makassar disajikan/dimakan bersama ketupat. Nikmati makanan ini disekitar jalan Gagak
|
|
|
SOP KONRO
Masakan khas daerah yang disajikan berupa sop berkuah maupun
dibakar dengan bahan-bahan dasar seperti tulang rusuk sapi atau kerbau,
dimasak/dibakar dengan bumbu ketumbar, jintan, sereh, kaloa, bawang
merah, bawang putih, garam, vitsin yang sudah dihaluskan. Sop Konro
pada umumnya disajikan/dimakan bersama nasi putih dan sambal. Nikmati makanan ini disekitar Karebosi dan jalan Ratulangi
|
|
|
SOP SAUDARA
Masakan khas daerah yang berupa sop berkuah dengan bahan-bahan
dasar seperti daging sapi/kerbau yang dimasak dengan aneka bumbu dan
disajikan bersama nasi putih atau ketupat dengan Ikan Bakar sebagai
tambahan lauknya. Nikmati makanan ini disekitar jalan DR. Wahidin Sudirohusodo
|
Selain masakan khas tersebut diatas, masih banyak lagi masakan
khas Makassar lainnya, seperti Pallu Mara, Pallu Basa (bisa dinikmati
malam di jalan Onta dan siang di jalan Serigala), Pallu Ce'la, Pallu
Kaloak (Sop Kepala Ikan, nikmati di jalan Tentara Pelajar), aneka
Seafood, dan lain sebagainya.
|
|
PISANG EPE'
Makanan khas daerah yang terbuat dari pisang kepok yang mengkal,
dibakar dan dipipihkan. Pisang Epe' disajikan dengan kuah air gula
merah yang biasanya telah dicampur dengan durian atau nangka yang
aromanya dapat membangkitkan selera.
|
|
|
ES PALLU BUTUNG
Terbuat dari pisang yang sudah dipotong-potong, dimasak dengan
santan yang diberi tepung terigu, gula pasir, vanili, serta sedikit
garam dan disajikan dengan es serut dan sirop merah.
|
|
|
ES PISANG HIJAU
Terbuat dari pisang raja, dibungkus dengan tepung terigu yang
sudah diberi santan dan air daun pandan sebagai pewarna dan pengharum
sehingga berwarna hijau, disajikan dengan saus yang diberi es serut dan
sirop.
|
|
|
BARONGKO
Barongko adalah makanan penutup khas daerah Bugis-Makassar yang
dibuat dari buah Pisang Kepok matang yang dikukus dengan daun pisang.
Dahulu pada masa pemerintahan kerajaan di Sulawesi Selatan, Barongko
merupakan makanan penutup yang mewah, dan hanya disajikan untuk
Raja-raja, dan disajikan pada moment-moment tertentu, seperti acara
perkawinan, ulang tahun, dan lain.
Untuk menambah cita rasa dan selera, bahan dasar Barongko
biasanya ditambah dengan irisan buah Nangka atau Kelapa muda.
|
|
|
|
|
0 komentar:
Post a Comment